Nobby Haya Muk     Bandana Zen H     Qirani Legging     Ishana Mukena     Merlyn Gamis M     Ciput Zen I    
      
Kembali

Bagaimana Ketentuan Penggunaan Member?

Berikut adalah ketentuan penggunaan Member Poin :

1) NMP adalah singkatan dari Nobby Member Poin

2) Nobby Member Poin adalah program membership Nobby yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023 menggantikan Program Nobby Virtual/Regular Member yang telah berjalan sebelumnya

3) 1 NMP setara dengan Rp 1.000,-

4) NMP dapat digunakan untuk berbelanja di semua cabang Nobby

5) NMP dapat digunakan (redeem) untuk produk promo & non promo 

6) NMP dapat digunakan untuk penukaran souvenir di website nobby.co.id

7) NMP tidak dapat diuangkan

8) Pelanggan akan mendapatkan (cashback) 1 NMP setiap berbelanja kelipatan Rp 20.000 dari produk normal yang dibayarkan secara tunai atau non tunai (pembulatan kebawah)

9) Apabila pelanggan membelanjakan produk Normal (non promo) menggunakan NMP, maka NMP yang didapatkan dihitung dari sisa nominal belanja produk normal yang dibayarkan secara tunai atau non tunai

10) Jumlah NMP yang didapatkan (cashback) pada setiap kali belanja bervariasi tergantung jumlah akumulasi belanja produk normal (non promo)

11) Saat membayar dengan  NMP, nominal transaksi akan dikurangi dengan jumlah  nilai NMP yang digunakan

12) Maksimal penggunaan NMP per transaksi adalah 5.000 NMP

13) NMP yang di dapatkan bulan Januari hingga November akan di-reset pada 31 Des pukul 23:59 pada setiap tahunnya

14) NMP yang di dapatkan pada bulan Desember tidak akan di reset (pada akhir desember di tahun yang sama) dan akan menjadi saldo pada awal bulan Januari di tahun berikutnya

15) Member yang tidak berbelanja selama 3 tahun (36 bulan) terhitung mulai tanggal di daftarkan maka otomatis tidak berlaku dan harus mendaftarkan ulang

16) Nobby memiliki hak secara penuh untuk mengubah benefit serta syarat dan ketentuan

17) Info update mengenai NMP akan dipublikasikan di website dan atau sosial media Nobby.co.id

Pertanyaanmu belum terjawab?

Kami siap membantumu

Hubungi Kami Laporkan